“Iiiih, aku gak sukalah liat guru Matematika itu soalnya kejam, udah gitu cara menerangkannya kurang bagus. Hmmmm, guru bahasa kita itu frendly kali ya... cocok menjadi guru, sabar dan baik.”
Sering kali terdengar selentingan seperti ini yang terlontar dari bibir siswa yang sedang berkumpul kalau menceritakan guru mereka. Sekarang ini memang tidak jamannya lagi masih ada guru “killer” di sekolahan dengan dalil biar anak-anak patuh dan dihormati. Menjadi guru yang bisa dekat dan didekati oleh setiap murid tentunya bisa berimbas positif kepada prestasi mereka, pelajaran yang diberikan akan terserap dengan cepat dan benar.
Sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa sudah sepatutnya seorang guru dihormati. Sebab di sekolah mereka merupakan orang tua kedua bagi murid-muridnya.
Guru yang baik adalah guru yang bisa menjadi sahabat mereka tetapi profesional di kelas harus tetap dijaga tetapi jika sudah berada di luar kelas guru bisa menjadi teman mereka.
Sebagai seorang siswa sudah selayaknya kita menghormati guru, tidak boleh menjelek-jelekkan sifat salah satu dari guru kita. Yakinlah tidak ada guru yang akan menjerumuskan kita ke dalam jurang kesalahan meskipun terkadang masih ada julukan guru ter killer.
Sepantasnya ungkapkan rasa sayangmu baik dengan tindakan atau memberikan sesuatu. Tanpa guru kita tidak akan pernah menjadi sesuatu yang berguna bagi nusa bangsa dan negara.
Yayasan Pelita Bunga Bangsa Arjasari
Selasa, 07 Desember 2010
Senin, 06 Desember 2010
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : AHU-2792.AH.01.04.Tahun 2009
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERTAMA : Memberikan Pengesahan Akta Pendirian :
YAYASAN PELITA BUNGA BANGSA disingkat YPBB
NPWP : 01.954.259.6-445.000
berkedudukan di Jalan Raya Pamucatan No 38, Rukun Tetangga 02. Rukun Warga 02, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, sesuai dengan Akta Nomor 153 tanggal 28 juli 2008 dan akta no 44 tanggal 12 Agustus 2009 yang dibuat Oleh Notaris Yanti Ifkianti, SH, MKn berkedudukan di Kabupaten Bandung.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta pada tanggal 07 september 2009
Sabtu, 04 Desember 2010
Hadapi Ujian dengan santai
Selama ini kamu mungkin suka grogi dan tegang sewaktu dan sebelum ujian. Hal seperti ini pastinya akan membuat kamu susah berkonsentrasi sehingga tidak maksimal dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan. Gak ada salahnya nih tips-tips berikut dibaca dan diterapkan. Mudah-mudahan aja ujian kamu berikutnya jadi lebih santai!
Nah, itulah tips-tips yang sekiranya berguna. Dan mudah-mudahan ujian km nantinya tidak hanya bisa dijalankan dengan santai tetapi juga sukses. Untuk itu jangan lupa rajin belajar dan berdoa, lalu cuci muka, cuci kaki dan gosok gigi. Selamat berjuang!
1. Belajar dengan giat atau tidak belajar sama sekali.
Dua hal ini dipastikan bisa membuat kamu santai ketika ujian. Yang pertama akan bikin kamu santai dalam menjawab pertanyaan dan yang kedua akan bikin kamu santai karena tidak menjawab apa-apa. tapi sebaiknya cara kedua jangan kamu lakukan....ntar nilainya jelek lagi...hahaha.2. Bawa tukang pijat langganan kamu ketika ujian.
Sukur-sukur kalau dia bisa bantuin kamu menjawab pertanyaan tapi tentunya harus ijin dulu sama bapak kepala sekolah juga kepada pengawas ujian, ntar kamu disangka orang aneh lagi.3. Saat ujian, hindari untuk menatap teman sekelas kamu yang paling pintar.
Muka serius mereka ketika menganalisa pertanyaan akan membuat kening kamu ikut-ikutan berkerut. Tapi hal ini memang tidak berlaku kalau teman kamu itu punya tampang seimut pk dede sobar atau pk oo....(emang dia imut githu..???)4. Sebaliknya, perhatikanlah teman kamu yang punya rangking terakhir di kelas.
Lihat kertas ujiannya. Besar kemungkinan lembar jawabannya kosong melompong atau malah diisi dengan gambar pemandangan. Hal ini akan membuat kamu lebih rileks karena tahu bahwa kamu bukan orang yang bernasib paling mengenaskan sedunia.5. Banyak-banyak makan coklat sebelum ujian.
Coklat diketahui bisa merelaksasikan badan dan pikiran. Tapi harus bersiap-siap stress juga ketika sehabisnya muka kamu dipenuhi jerawat.6. Dan terakhir (yang ini serius), tidur yang cukup malam hari sebelumnya.
Tanpa istirahat yang cukup otot-otot di badan kamu akan tegang dan kecapekan. Tapi.. kalau mau begadang gak apa-apa juga sih. Paling gak nantinya sewaktu ujian kamu bukan hanya bisa rileks, tapi sekaligus ketiduran..Nah, itulah tips-tips yang sekiranya berguna. Dan mudah-mudahan ujian km nantinya tidak hanya bisa dijalankan dengan santai tetapi juga sukses. Untuk itu jangan lupa rajin belajar dan berdoa, lalu cuci muka, cuci kaki dan gosok gigi. Selamat berjuang!
Jumat, 03 Desember 2010
KETAATAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Perundangan-undangan nasional adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan konstitsui dan berlaku sah di Indonesia. Lembaga-lembaga yang berwenang membuat berbagai peraturan perundang-undangan nasional adalah : MPR;DPR Presiden;DPRD Provinsi dan Gubernur; DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota; Badan Perwakilan Desa. Perundang-undangan nasional memiliki jenjang kedudukan yang berbeda-beda. Kedudukan itu disebut tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah : Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945). Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Daerah (Perda).
Berbagai macam peraturan perundang-undangan dibuat untuk ditaati. Adanya ketaatan tersebut memungkinkan terwujudnya keteraturan dalam masyarakat (sosial order). Peraturan perundang-undangan semestinya adil dan demokratis. Sebuah peraturan perundang-undangan dikatakan adil dan demokratis apabila memiliki beberapa ciri, antara lain: bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional; menghargai kemajemukan bangsa; menjunjung tinggi HAM; membuka diri terhadap partisipasi masyarakat; proses penyusunannya terbuka dan bertanggung jawab.Ketaatan terhadap perundang-undangan haruslah makin didasarkan pada keabsahannya. Ketaatan seperti itu merupakan ketaatan sukarela, bukan karena paksaan dari luar. Hal itu karena seseorang merasakan manfaatnya. Ia akan merasa rugi bila tidak menaatinya.
Ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan merupakan hal yang penting. Ketaatan semacam itu merupakan salah satu penopang tumbuh berkembangnya demokrasi. Partisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus menghormati keragaman masyarakat.Kasus korupsi merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan terhadap perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.Menurut laporan Transparancy International (TI), pada tahun 2005 Indonesia berada pada urutan ke-6 negara terkorup di dunia. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus digiatkan melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, serta kerja sama internasional.
Standar Nasional Pendidikan
tandar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
A. Standar Isi :
B. Standar Kompetensi Lulusan :
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
D. Standar Pengelolaan :
E. Standar Penilaian :
F. Standar Sarana Prasaran :
G. Standar Proses :
H. Standar Biaya :
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
A. Standar Isi :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 22 tahun 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3 | Nomor 14 Tahun 2007 | Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 23 Tahun 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 12 Tahun 2007 | Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 | Nomor 13 tahun 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 | Nomor 16 Tahun 2007 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 | Nomor 24 Tahun 2008 | Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 | Nomor 25 Tahun 2008 | Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 | Nomor 26 Tahun 2008 | Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 | Nomor 27 Tahun 2008 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 | Nomor 40 Tahun 2009 | Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 | Nomor 41 Tahun 2009 | Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 | Nomor 43 Tahun 2009 | Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 | Nomor 42 Tahun 2009 | Standar Pengelola Kursus |
12 | Nomor 44 Tahun 2009 | Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 | Nomor 45 Tahun 2009 | standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 19 Tahun 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
E. Standar Penilaian :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 20 Tahun 2007 | Standar Penilaian Pendidikan |
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 24 Tahun 2007 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2 | Nomor 33 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3 | Nomor 40 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 41 Tahun 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 1 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 | Nomor 3 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 69 Tahun 2009 | Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 58 Tahun 2009 | Standar Pendidikan Anak Usia Dini |
Komisi D DPRD Kab. Bandung menyoroti penyaluran bantuan untuk siswa dari keluarga miskin (gakin) di SMA/ SMK negeri ataupun swasta. Dana yang disalurkan melebihi kuota siswa penerima bantuan gakin, yaitu sepuluh persen dari jumlah siswa.
Beasiswa gakin untuk siswa SMA pada tahun ajaran 2008/2009 dianggarkan Rp 7,023 miliar,kata Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari,, Minggu (4/7). Menurut Arifin, pada tahun ajaran 2008/2009, setiap siswa gakin menerima beasiswa sebesar Rp 930.000. Siswa penerima bantuan gakin sebanyak 7.552 siswa. Tujuan awalnya, dengan adanya beasiswa dari Pemkab Bandung itu, diharapkan lulusan SMP/MTs. dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah.
Sementara pada tahun ajaran 2009/2010, dialokasikan bantuan untuk 7.393 siswa gakin yang tersebar di 185 SMA/SMK negeri dan swasta. Jumlah beasiswa per siswa mengalami kenaikan dari Rp 930.000 menjadi Rp 1 juta per siswa. Jumlah bantuan gakin yang disalurkan sebanyak Rp 7,393 miliar.
Namun, berdasarkan data realisasi penyaluran beasiswa gakin SMA/SMK yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung, terdapat banyak kejanggalan, terutama mengenai jumlah siswa penerima bantuan gakin. Selain itu, terdapat jurang lebar antara sekolah-sekolah negeri dan sekolah swasta, karena jumlah siswa gakin yang menerima beasiswa di sekolah negeri cukup besar, sementara di sekolah-sekolah swasta relatif kecil.
Dari laporan itu terungkap, jumlah penerima bantuan gakin untuk SMAN 1 Baleendah tahun ajaran 2009/2010 sebanyak dua ratus siswa. Padahal SMAN 1 Baleendah merupakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang rata-rata siswanya dari kalangan mampu.
Sekolah penerima beasiswa gakin dalam jumlah besar lainnya adalah SMAN 1 Ciparay, SMAN 1 Margahayu, SMAN 1 Cileunyi, SMAN 1 Banjaran, SMAN 1 Dayeuhkolot, SMAN 1 Nagreg, SMAN 1 Majalaya, SMAN 1 Kertasari, dan SMKN 1 Majalaya. Sekolah-sekolah itu masing-masing menerima bantuan untuk dua ratus siswa.
Sementara untuk sekolah-sekolah swasta yang latar belakang ekonomi siswanya rata-rata kurang mampu, hanya menerima bantuan beasiswa gakin paling banyak 25 orang. Bahkan, tidak sedikit sekolah swasta yang hanya menerima bantuan untuk enam siswa.
Kepala SMAN 1 Margahayu, Drs. H. Amin Wijaya, M.Pd. mengatakan, jumlah siswa SMAN 1 Margahayu sebanyak 1.100 orang. Sementara yang menerima beasiswa gakin hanya 110 siswa. Padahal, kebutuhan di lapangan mencapai 180 siswa, sehingga sekolah harus pintar-pintar mencari tambahan untuk membantu siswa-siswa kurang mampu.
Ketika ditanyakan mengenai laporan Disdikbud yang menyatakan kuota penerimaan beasiswa gakin di SMAN 1 Margahayu, Amin mengatakan, tidak tahu-menahu. Itu kebijakan Disdikbud Kab. Bandung. Kenyataan di lapangan, kami hanya menerima beasiswa gakin untuk 110 siswa.
KATA-KATA LUAR BIASA DARI SEORANG ALBERT EINSTEIN
Meski ia mengatakan, "Aku tidak punya bakat khusus. Aku hanyalah orang yang penasaran." namun nama "Einstein" sangat identik dengan kata "Jenius". Hampir tidak ada seorangpun yang menolak jika Einstein dikatakan sebagai prototipe manusia jenius. Berikut ini adalah berbagai pemikiran dan pendapat sang maskot ilmuwan modern.
Hakikatku adalah yang aku pikirkan, bukan apa yang aku rasakan
.::.
Selagi ada cinta tidak perlu ada lagi pertanyaan
.::.
Aku Berpikir terus menerus berbulan bulan dan bertahun tahun, sembilan puluh sembilan kali dan kesimpulannya salah. Untuk yang keseratus aku benar.
.::.
Kalau mereka ingin menemuiku, aku ada disini. Kalau mereka ingin bertemu dengan pakaianku, bukalah lemariku dan tunjukkan pada mereka. (Ketika istrinya memintanya berganti untuk menemui Duta Besar Jerman)
.::.
Kebanyakan orang mengatakan bahwa kecerdasanlah yang melahirkan seorang ilmuwan besar. Mereka salah, karakterlah yang melahirkannya.
.::.
Tanda kecerdasan sejati bukanlah pengetahuan tapi imajinasi.
.::.
Imajinasi lebih berharga daripada ilmu pengetahuanLogika akan membawa Anda dari A ke B. Imajinasi akan membawa Anda kemana-mana.
.::.
Tidak ada eksperimen yang bisa membuktikn aku benar, namun sebaliknya sebuah eksperimen saja bisa membuktikan aku salah.
Langganan:
Postingan (Atom)