Senin, 29 November 2010

PENDIDIKAN DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN PADA MASYARAKAT PEDESAAN


Oleh : Winendar Bisri
Pendidikan Dalam Mengentaskan Kemiskinan Pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan sudah mengenali pendidikan pada saat jaman penjajahan, hanya saja pendidikan ini sulit diakses bagi tiap masyarakat terutama yang berdomisili di pedesaan, karena selain masalah biaya dan status sosial yang dipandang ‘rendah’.

Beragam upaya yang dilakukan dalam mengusahakan pendidikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi masyarakat pedesaan khususnya, juga dilakukan gebrakan dengan mengumumkan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan yang bersifat komprehensif dan terpadu dalam mengurangi jumlah penduduk miskin menjadi separuh pada akhir lima tahun yang akan datang.

Upaya penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan memberikan perhatian yang tinggi pada bidang pendidikan, menempatkan manusia tidak hanya sebagai sasaran, tetapi terlebih sebagai aktor yang sangat penting peranannya. Aktor, masyarakat yang miskin ini harus mendapatkan motivasi yang tinggi untuk belajar dan bekerja keras agar menghasilkan masyarakat yang sadar akan pentingnya pendidikan sehingga menambah masyarakat berpengetahuan yang akan meningkatkan kesejahteraan dan berdampak pada pengentasan kemiskinan. Program untuk menanggulangi kemiskinan bagi aktor-aktor yang tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonominya sangat rendah harus dirancang dengan menempatkan aktor yang bersangkutan sabagai titik sentral utamanya.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan, mendorong pula pemerintah untuk mencanangkan kewajiban belajar 9 tahun bagi seluruh rakyatnya demi memajukan kehidupan sosial pedesaan dan nasional, dimana dalam pencapaiannya membutuhkan kerjasama antara keluarga dan masyarakat untuk berperanserta bersama Pemerintah dalam mewujudkan berlakunya wajib belajar 9 tahun seawal mungkin dalam periode Pelita VI. Pencanangan wajib belajar 9 tahun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU No.2 Tahun 1989, bahwa “Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah, yang berlaku juga dalam hal pembiayaan”.
Pembangunan bidang pendidikan di Indonesia memiliki kerangka umum (legal framework) yang kuat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan, bahwa “Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional”.

Tidak ada komentar: